RAPAT DENGAR PENDAPAT DPRD KOTA TERNATE DAN DUKCAPIL SOAL PERKAMAN E-KTP

MALUT - Ternate -Rapat dengar pendapat (RDP) berkait tindak lanjut perekaman E-KTP bersama DPR, Sekot, dan lurah se-Ternate Utara. Pada Senin, 02 April 2018.

Rapat tersebut bagaimana mengupayakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota ternate dalam meningkatkan jumlah yang belum merekam E-KTP.

Usai rapat  bersama kadis Capil Kota Ternate Rukmini A.Rahman, mengatakan kepada media ini bahwa, kami berupaya wajib E-KTP yang belum perekaman 24 ribu. diharapkan agar bisa berkurang supaya jumlah perekaman bisa meningkat. karena wajib KTP itu 151 ribu, sementara jumlah E-KTP yang perekaman sekarang masih 126 ribu, dan yang belum merekam 24 ribu lebih.

Lanjut dia, maka tujuan dilaksanakan rapat ini, dalam rangka membuat satu terobosan kesepakatan mulai dari 4 April 2018. “Penulusuran data yang tertera di dukcapil ada nama-nama yang belum merekam E-KTP, nama tersebut Dukcapil print out. Dan akan ditelesuri pada setiap kelurahan, setelah itu esoknya dilakukan perekaman”. Ujar dia

Rukmini menambahkan, untuk Ternate Utara sudah mencapai 85% yang sudah perekaman dari 36,166 yang sudah rekaman baru 30 ribu berarti tinggal 6.166 ribu dan kami berharap bisa seluruhnya untuk secepatnya melakukan perekaman

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya belum perekaman E-KTP bahwa, wajib E-KTP di Ternate Utara yang belum melakukan perekaman agar segera dilakukan perekaman, Kami pun diberi waktu sampai 11 April 2018. Tutup Rukmini (Ja)*

Komentar